logo
×

Kamis, 23 Maret 2017

Luhut: Freeport Seperti Penyewa Rumah yang Ingin Atur Pemerintah

Luhut: Freeport Seperti Penyewa Rumah yang Ingin Atur Pemerintah
Pekerja beraktivitas di kawasan pabrik PT Smelting yang kembali beroperasi di Gresik, Jawa Timur, 17 Maret 2017. Pabrik ini mengolah tembaga dari PT Freeport Indonesia. ANTARA/Zabur Karuru

IDNUSA, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengibaratkan PT Freeport Indonesia seperti menyewa rumah di Indonesia. Negosiasi antara pemerintah dengan Freeport yang tak kunjung usai menurut Luhut sama seperti pengontrak yang telah betah tinggal di rumah, namun tak ingin pindah. Mereka justru membuat aturan baru sesuai keinginannya.

Di Indonesia, perusahaan tambang milik Amerika Serikat itu menyewa rumah, dan rumah yang mereka sewa akan selesai pada 2021. "Tapi kok (Freeport) sudah jatuh cinta, tapi saya (Indonesia) nggak mau. Harus ada syarat. Tapi Freeport bilang nggak mau. Saya yang punya syarat dong bukan kau yang ngatur. Ini terbalik, orang sana yang punya syarat. Sudah terbolak-balik dunia sekarang," ujar Luhut Binsar Pandjaitan di Hotel Dharmawangsa, Kamis, 23 Maret 2017.

Meski demikian Luhut menerangkan pemerintah masih terus membuka proses negosiasi dengan Freeport. Luhut  juga menegaskan jika pemerintah tidak bisa diatur sesuai keinginan Freeport. "Dikira pemerintah bisa diatur, ternyata tidak. Analoginya menyewa rumah tadi. Kalau kamu menyewa ke saya sampai 2021. Kalau habis ya terserah saya (pemerintah) dong," tutur Luhut.

Hingga saat ini pemerintah dan PT Freeport Indonesia terus melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan. Pemerintah telah memberikan kesempatan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus selama enam bulan atau IUPK. Sementara bagi Freeport sebagai masa transisi untuk berpindah sepenuhnya menjadi IUPK.

Selain itu pemerintah tetap meminta Freeport memenuhi ketentuan izin pertambangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Adapun perusahaan pertambangan harus memenuhi persyaratan agar dapat mengekspor hasil tambangnya antara lain dengan membuat pabrik pemurnian atau smelter, berubah menjadi IUPK, dan mewajibkan perusahaan tambang melakukan divestasi saham.

"Perundingan sekarang jalan. Nggak alot. Mereka ngomongin itu. Kalau kamu tidak mau, 2021 selesai ya. Kalau nggak nurut, terus aja kamu ekspor tapi 2021 selesai," tutur Luhut. (tp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: