IDNUSA, JAKARTA - Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), Tigor Hutapea akan mengajukan permohonan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal proses pengajuan banding Pemprov DKI Jakarta. Pengajuan banding atas putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait pencabutan izin pulau reklamasi F, I dan K.
"Kami akan mencoba mengajukan permohonan kepada KPK dan juga komisi yudisial untuk mengawasi proses dalam pengajuan banding nanti," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (22/3).
Tigor mengatakan, permohonan pengawalan tersebut akan dimulai baik saat penunjukan hakim, pemeriksaan sampai dengan pembacaan putusan. "Kita enggak mau dalam proses banding nanti terjadi akrobatik hukum yang dilakukan hakim dalam memutuskan perkara," jelasnya.
Tigor juga menyatakan kekecewaan kliennya dalam hal ini masyarakat pesisir teluk Jakarta dan Nelayan pada pemprov DKI. "Ya kami mau menyampaikan kekecewaan atas sikap pemprov mengajukan banding, tapi itu hak dalam proses hukum," jelasnya.
Masyarakat sekitar teluk Jakarta, kata dia, sangat kecewa atas langkah yang diambil pemprov DKI terkait pengajuan banding. Tigor mengatakan, masyarakat juga sudah melakukan upaya yang sesuai dengan proses hukum, mengajukan gugatan, dan empat gugatan yang diajukan menang secara keseluruhan.
"Ini menunjukkan bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh pemprov DKI dalam merencanakan dan melaksanakan reklamasi," ucapnya.