logo
×

Minggu, 19 Maret 2017

KPUD DKI Larang DPTb Gunakan KK di Pilkada Putaran Kedua

KPUD DKI Larang DPTb Gunakan KK di Pilkada Putaran Kedua

IDNUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, melarang bagi warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk menggunakan kartu keluarga (KK). Larangan ini berlaku untuk pemilihan Gubernur DKI putaran kedua.

“KK itu enggak wajib digunakan lagi, kalau diperlukan saja ya,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/3).

Sidik menjelaskan, KK hanya digunakan untuk memastikan keaslian e-KTP atau surat keterangan yang digunakan, jika petugas KPPS meragukan domisili DPTb.

Lebih jelas Sidik mengungkapkan, larangan itu dilakukan pihaknya berdasarkan Surat Keterangan (SK) yang telah dikeluarkan.

“Di SK itu, begitu bunyinya,” ujar Sidik.

SK pelarangan DPTb untuk menggunakan KK

Kebijakan KPU DKI Jakarta yang baru tersebut tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua.

Dalam SK tersebut tercantum bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan sepanjang surat suara masih tersedia.

Pemilih tersebut hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat keterangan tersebut.

“Apabila KTP elektronik atau surat keterangan yang bersangkutan diragukan, KPPS dapat meminta pemilih menunjukkan identitas lainnya yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat, dan foto,” demikian bagian dari bunyi SK tersebut.

Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan KPU DKI Jakarta pada Pilkada DKI putaran pertama.

Saat itu, KPU DKI Jakarta mewajibkan pemilih DPTb menunjukkan KK asli mereka untuk dapat menggunakan hak pilih. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: