Anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan. Foto/Dok/SINDOnews |
IDNUSA - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menyebut jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyimpang dari norma sebagai penyelenggara Pilkada DKI.
Arteria menjelaskan, jika KPU DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua. Dalam SK itu, KPUD DKI mempersilakan masing-masing pasangan calon menjalani masa kampanye.
"Yang namanya penajaman visi-misi, bukan berarti kampanyenya dipersepsikan seolah-olah kita baru mulai kampanye lagi di putaran kedua," kata Arteria dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Senin (20/3/2017).
Arteria mengatakan, seharusnya tidak ada lagi masa kampanye pada Pilkada DKI putaran kedua. Aturan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016."Sudah disebutkan bahwa penajaman visi-misi di putaran kedua adalah debat, bukan kita kampanye lagi," kata politikus PDI Perjuangan.
Pantauan SINDOnews, hingga pukul 17.09 WIB, sidang musyawarah masih berlangsung. Saat ini tengah mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan oleh termohon, yaitu KPU DKI Jakarta. (sn)