Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri.Foto/SINDOnews/Yuanita |
Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan, pihaknya akan mengundang terlebih dahulu pelapor yaitu tim kuasa hukum Anies-Sandi yang telah melaporkan kasus tersebut. Pemanggilan pelapor ini bertujuan untuk membuat berita acara.
"Ya kalau bersedia nanti malam kami undang pelapor untuk membuat berita acara," kata Jufri kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Senin (20/3/2017).
Jika pelapor bersedia, lanjut Jufri, maka Bawaslu DKI pun segera menyiapkan untuk pemanggilan terlapor, dalam hal ini terlapor yaitu Saiful Mujani. "Rencana besok malam adalah mudah-mudahan terlapor bisa hadir," kata Jufri.
Jufri menuturkan, Bawaslu akan mempertanyakan dan dikembangkan asal muasal dari surat akad kontrak tersebut. "Kami diberikan printout screen capture dari akun Twitter tersebut dan hal lainnya," kata Jufri. (sn)