logo
×

Senin, 20 Maret 2017

Kasus Suap UU Impor Daging, Pejabat Ditjen Bea Cukai Dipanggil KPK

Kasus Suap UU Impor Daging, Pejabat Ditjen Bea Cukai Dipanggil KPK

IDNUSA - Tiga pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok masuk daftar saksi yang dipanggik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/3).

Ketiganya yakni Kepala Seksi Penyidikan I Aris Murdiyanto, Kepala Seksi Intelijen I Bagus Endro Wibowo dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Wawan Dwi Hermawan.

“Tiga pejabat Bea Cukai itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK), PAK (Patrialis Akbar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.

Diduga kuat, pemeriksaan terhadap tiga pejabat Bea Cukai ini untuk mendalami usaha impor yang digeluti oleh Basuki Hariman, pengusaha yang menyuap Patrialis. Mengingat, suap yang diberikan Basuki ialah terkait uji materi tentang Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam menelusuri usaha impor Basuki, penyidik KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di bilangan Rawamangun, Jakarta.

“Penyidik mendalami soal proses impor daging terkait penyidikan ini. Kita butuh data impor daging dan kita butuh informasi dari pihak Ditjen Bea dan Cukai.”

Dalam kasusnya, Patrialis diduga telah menerima uang dari Basuki sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar. KPK mensinyalir uang itu diberikan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 yang sedang diproses di MK. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: