IDNUSA - Setelah kasus dugaan pencemaran nama baik, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno kembali berurusan dengan polisi.
Kali ini, Sandiga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan aset tanah.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Sandiaga hari ini, Selasa, 21 Maret 2017.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan harga tanah di Jalan Curug Rata KM 3.5, Curug, Tangerang, Banten.
“Iya besok (hari ini) ada pemanggilan. Saya belum cek lagi ya seperti apa pemanggilannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, Senin (20/3/2017).
Menyikapi pemanggilan tersebut, kuasa hukum Sandiaga Uno, Yupen Hadi menuturkan, surat pemanggilan kliennya baru diterima pagi tadi.
Karena itu, Yupen dan tim kuasa hukum lainnya hanya bisa mengadvokasi terkait status kliennya.
Menurutnya, kasus ini sifatnya pribadi. Karena itu, ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sandiaga, apakah akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.
“Belum pasti (datang). Karena kan beliau (Sandiaga) mesti menyesuaikan diri dengan program kampanye yang sudah disusun. Gak mungkin tiba-tiba harus dibatalkan,” tandas Yupen. (ps)