logo
×

Jumat, 17 Maret 2017

Izin Reklamasi 3 Pulau Dibatalkan, Berikut Ini Konsekuensinya Untuk Ahok

Izin Reklamasi 3 Pulau Dibatalkan, Berikut Ini Konsekuensinya Untuk Ahok

IDNUSA - Izin reklamasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk pulau Pulau K, F, dan I dibatalkan.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Timur dalam sidang gugatan izin reklamasi tadi malam (Kamis, 16/3) itu pun disambut positif.

"Konsekuensinya berarti semua izin-izin harus batal cuma masalahnya pulau-pulau itu sudah jadi," kata pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 17/3).

Amir menegaskan, saat ini diperlukan ketegasan pemerintah pusat karena secara nasional ada yang disebut pengembangan terpadu pantai ibukota negara. Ini program dari pemerintah pusat.

Di dalam UU 29/2007 tentang ibukota negara, dinyatakan bahwa pemerintah bisa menetapkan kawasan strategi di ibukota. Penentuan kawasan strategi  itu harus melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini belum ada.

"Makanya dari awal banyak warga DKI, termasuk saya, memprotes reklamasi karena itu harus ada payung hukum dari atas dulu. Nah PP belum ada, Jakarta sudah mengeluarkan izin-izin," kritiknya.

Selama ini Pemda DKI Jakarta, khususnya Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, lanjut Amir, selalu menggunakan Keputusan Presiden 52/1995 tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Padahal dalam Keppres tersebut, yang dimaksud dengan reklamasi adalah melakukan pengeringan pantai mulai dari pesisir pantai masuk ke laut sedalam delapan meter.

"Dengan kata lain reklamasi itu memperluas daratan. Bukan seperti sekarang, bangunan pulau baru yang terpisah dari pantai Jakarta," tegas Amir.

Di samping itu dari aspek keamanan, Angkatan Laut TNI juga keberatan. Ia kira masalah-masalah itu yang kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN, sehingga mengabulkan gugatan reklamasi pulau F, I, dan K.

Dalam gugatan ini, Amir mengaku sempat menjadi saksi fakta bersama aktivis Sri Bintang Pamungkas di awal sidang.

"Saya ingat sama-sama kita waktu itu dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia saksi pertama, saya saksi kedua," jelasnya.

Namun Amir kembali mengingatkan, ada beban yang harus ditanggung pemerintah dengan putusan PTUN tersebut. Sebab pada waktu para pengembang mengurus izin reklamasi, ada yang sudah dibayarkan mereka. Kemudian syarat kontribusi tambahan yang ditetapkan Gubernur Ahok pada 16 Maret 2014.

"Itu pemberian kontribusi tambahan kan para pengembang itu sudah bayar. Konsekuensinya mereka menggugat pemerintah daerah," ujar Amir. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: