![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivYnCQfSIm-WYkElLdeutedDSDYcHrNijq71L3LdaKg_XMMhUpgFUnpPHHxiC5-32oMOjGvCAmI9-myAi5pk-Y3z8Lx2Q-sE5ECUytJ5dV92pW8NeavRVfzB3MufDfBYYwN2hPUA7JRxU/s640/aicajsfbac7xiu9ohr9c.jpg)
IDNUSA, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan polisi sedang memeriksa lima orang yang ditangkap hari ini, 31 Maret 2017. Para tersangka diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mereka disangka melakukan pemufakatan jahat atau kejahatan terhadap keamanan negara. Para tersangka itu adalah Presiden FUI Al Khathath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.
"Penangkapan ini berkaitan dengan telah ditemukannya bukti-bukti cukup tentang adanya tindak pidana pemufakatan makar," kata Rikwanto dalam konferensi pers di lobi Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2017. Namun, ia menolak menyebutkan bentuk makar itu.
Menurut dia, penangkapan ini tidak ada hubungan langsung dengan demonstrasi yang sedang berlangsung, demonstrasi 31 Maret 2017.
Para terduga makar ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 27 Maret 2017 tentang dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau permufakatan makar. Mereka terancam Pasal 110 Juncto pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Rikwanto, unjuk rasa yang diberi label 313 ini berlangsung damai. Ia mengapresiasi dan salut kepada pengunjuk rasa yang sejak pagi berkumpul. Hingga kini, kata dia, unjuk rasa masih berjalan baik. "Mudah-mudahan terus demikian sampai pukul 18.00."
Perwakilan pendemo sudah diterima oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebagai perwakilan pemerintah. "Aspirasinya akan disampaikan kepada Presiden," kata dia.
Rikwanto mengatakan laporan yang masuk terhadap pimpinan FUI dan empat orang lainnya itu dibuat sendiri oleh Polri. Namun, ia menolak menyampaikan buktinya. Ia hanya mengatakan polisi sudah punya cukup bukti untuk menetapkan lima orang itu sebagai tersangka. (tp)