IDNUSA - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terlibat perdebatan dengan ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto karena tidak terima dengan target dua minggu pemeriksaan saksi ahli dan saksi tambahan meringankan.
Persoalan tersebut muncul ketika majelis hakim baru mengetahui masih ada sekitar 18 saksi yang akan diajukan tim pengacara Ahok ketika dikonfirmasi sebelum sidang dimulai. Sedangkan, persidangan mengatur bahwa setiap persidangan tidak boleh lebih dilaksanakan lima bulan lebih.
Dwiarso pun menargetkan seluruh proses dan tahapan sidang kasus penistaan agama harus selesai sebelum bulan Ramadan atau sebelum bulan Mei.
"Jadi enggak apa-apa kita sidang sampai jam 12 malam, ini demi efisiensi," ujar Dwiarso di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini.
Namun, salah seorang tim pengacara Ahok menyampaikan keberatannya atas pertimbangan Dwiarso. Dia mengatakan, setidaknya tim pengacara membutuhkan 4 kali persidangan lagi untuk menghadirkan tiga saksi ahli dan 15 saksi tambahan di tengah persidangan.
"Karena kalau hanya dua kali terlalu singkat yang mulia. Paling tidak kami membutuhkan empat kali persidangan lagi," terangnya.
Dwiarso pun memberikan pertimbangan atas keberatan tersebut. Tidak masalah jika tim pengacara Ahok bersikeras menghadirkan semua saksi ahli dan saksi tambahan, hanya seluruhnya harus selesai dalam tenggat waktu dua pekan.
"Jadi kalau memang mau dihadirkan semua kita sidang seminggu dua kali, kita marathon, siap?," tegas Dwiarso.
Atas pertimbangan tersebut salah seorang pengacara Ahok menyatakan akan kembali mendiskusikannya dengan tim. "Kami akan mengikuti apapun keputusan majelis yang mulia, tapi untuk bagaimana mekanisme jadwal persidangan kami akan rundingkan dulu," terangnya. (rn)