logo
×

Sabtu, 18 Maret 2017

Geger Senayan: Begini Mengalirnya Uang Panas Mega Proyek e-KTP

Geger Senayan: Begini Mengalirnya Uang Panas Mega Proyek e-KTP

IDNUSA - Ini lah kutipan BAP terdakwa kasus e KTP, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, yang diperoleh awak media, sejak Rabu (08/03), ”Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin merupakan anggota DPR dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek KTP berbasis NIK.”

Setya Novanto, yang kini Ketua DPR RI, diduga menerima jatah suap terbesar dengan nilai 11 persen dari total anggaran pengadaan e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Jatah yang sama juga didapatkan oleh mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Jatah 11 persen tersebut diberikan kepada Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin setelah dilakukan pemotongan pajak dari Rp 5,9 triliun, yakni sebesar 11,5 persen. Pemberian jatah 11 persen kepada ketiga orang tersebut disebabkan ketiganya merupakan representasi dari Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Berikut rincian aliran uang korupsi mega proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun ;

a Sebesar 51 persen atau sejumlah Rp 2.662 000 000.000 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.
b. Sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2.558 000.000.000dibagi-bagikan kepada ;

1. Beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk para terdakwa (di antaranya Irman) sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365 400.000.000.
2. Anggota Komisi II DPR RI sebesar 5 persen atau Rp 261.000 000.000.
3. Setya Novanto sebesar 11 persen atau Rp 574 200.000 000.
4. Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574.200 000 000.

Setelah melakukan beberapa kali partemuan, diperoleh kesepakatan DPR RI akan menyetujui anggaran pengadaan KTP elektronik sesuai dengan grand design tahun 2010, yakni kurang lebih senilai Rp 5.9000 000 000 yang proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, dengan kompensasi Andi Agustinus alias Andi Narogong akan memberikan suap kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri guna merealisasikan pemberian suap tersebut.

”Andi Agustinus alias Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran KTP elektronik yang kurang lebih senilai Rp 5,9 triliun,” demikian bunyi BAP atas nama Irman.

Meskipun anggaran proyek e-KTP belum diketok palu oleh sidang DPR RI, namun pembagian uang suap di DPR telah dilakukan oleh pengusaha Andi Agustinus.

”Pada sekitar bulan September - Oktober 2010 di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR, Andi Narogong memberi sejumlah uang kepada anggota DPR dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik, red),” ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Di ruang kerja Mustoko Weni itu, Andi Narogong membagikan uang kepada Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi dan Teguh Djuwarno. Andi juga membagikan uang di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR.

"Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional, di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR dan di ruang kerja Mustoko Weni, terungkap pula Andi Narogong beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Badan Anggaran DPR, Melchias Marcus Mekeng, selaku Ketua Banggar sejumlah USD 1,4 juta dan kepada 2 Wakil Ketua Banggar, yaitu Mirwan Amir, Olly Dondokambey masing-masing USD 1,2 juta serta Tamsil Linrung sejumlah USD 700 ribu,” jelas Jaksa KPK.

Tak hanya itu, saat masa reses pada Oktober 2010, Andi Narogong kembali membagi-bagikan uang. Saat itu, Andi memberikan uang kepada Arief Wibowo sebesar USD 50 ribu untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR.

"Dengan rincian, Ketua Komisi II DPR sejumlah USD 30 ribu, kemudian tiga orang Wakil Ketua Komisi II DPR masing-masing USD 20 ribu, sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) pada Komisi II DPR masing-masing USD 15 ribu, dan 37 orang anggota Komisi II DPR masing-masing antara USD 5 ribu sampai USD 10 ribu," urai Jaksa KPK.

Dalam perkara ini, KPK baru menyebut dua terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto yang melakukan korupsi bersama Andi Agustinus selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri. Padahal ada Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI dan Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri serta Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar juga Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. (jn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: