logo
×

Jumat, 17 Maret 2017

Gamawan Bongkar Aktor yang Alihkan Dana E-KTP dengan APBN

Gamawan Bongkar Aktor yang Alihkan Dana E-KTP dengan APBN
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek E-KTP, Kamis (16/3). Sidang kedua ini mengagendakan pemeriksaan saksi bagi 2 orang terdakwa, yaitu mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. (Foto: arah.com/ Helmi Shemi)
IDNUSA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus menanyakan perihal perubahan dana proyek KTP Elektronik (E-KTP) dari dana asing menjadi dana murni dari APBN.

Tidak berbeda jauh dari jawaban sebelumnya, Gamawan mengatakan semua kebijakan yang ia ambil berdasarkan usulan dewan.

"Saya perlu klarifikasi, itu saya rujuk melanjutkan surat sebelumnya. Jadi yang mengusulkan yang minta rupiah murni bukan saya, tetapi atas permintaan DPR," jawab Gawaman, Kamis (16/3/2017).

Namun, Gamawan hanya mengingat satu alasan kenapa pihaknya mengajukan APBN, yakni agar data e-KTP terjaga kerahasiannya. Disinggung anggota dewan mana yang mengusulkan, Gamawan lagi-lagi menjawab tidak ingat.

"Kalau itu tentu kapasitas DPR yang lebih detail. Yang saya ingat, bagaimana kerahasiaan kita kalau gunakan dana luar negeri. Ini argumentasi yang saya masih ingat satu, tapi yang lain tidak ingat," terangnya.

Menurutnya, keputusan anggota komisi II yang berjumlah 50 orang saat itu adalah keputusan rakyat.

"Tidak ingat, itu kesimpulan rakyat. itu kan ada 50 orang komisi II," tuturnya. (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: