logo
×

Jumat, 17 Maret 2017

Fakta-Fakta Mencengangkan di Persidangan Kasus Korupsi e-KTP

Fakta-Fakta Mencengangkan di Persidangan Kasus Korupsi e-KTP
Sidang kasus e-KTP di Tipikor. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
IDNUSA - Terdapat fakta-fakta mencengangkan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3) kemarin. Dalam sidang kedua tersebut, seharusnya ada 8 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Mereka adalah Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan mantan Ketua Komisi II, Chairuman Harahap, mantan Sekjen Mendagri Diah Anggraeni, dan beberapa pihak swasta yang terlibat proyek tersebut.

Namun, Agus Martowardojo tidak bisa hadir untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus megakorupsi e-KTP. Agus Marto mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemberian kesaksian pada 30 Maret 2017. Dalam kasus ini, Agus Marto sebelumnya pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

Fakta mencengangkan pertama, Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berkelit saat dicecar hakim soal awal program e-KTP. Di hadapan majelis hakim, Gamawan mengklaim program tersebut bukanlah gagasannya melainkan menteri sebelumnya, Mardiyanto.

"Itu sudah dimulai 2 tahun sebelum saya sebagai Menteri Dalam Negeri baru setelah 19 hari saya dilantik DPR Komisi II mengundang saya rapat dengar pendapat (RDP)," ujar Gamawan saat memberikan kesaksian, Kamis (16/3).

Gamawan Fauzi diperiksa KPK 2016 merdeka.com/arie basuki
Dia menjelaskan program e-KTP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang nantinya diperuntukan untuk Pemilu 2014. Kendati demikian, Gamawan sempat berkelit saat ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar mengonfirmasi kehadiran Gamawan dalam RDP membahas proyek e-KTP.

"RDP tidak selalu membahas. Iya saya selalu hadir tetapi tidak selalu bahas e-KTP," tukasnya.

Sebelumnya, pada sidang perdana kedua terdakwa kasus ini, Irman dan Sugiharto, nama Gamawan Fauzi muncul. Dalam dakwaan tersebut, Gamawan disebut menerima uang sejumlah USD 4.500.000 dan Rp 50 juta.

Fakta mencengangkan kedua, Gamawan mengakui menerima uang sebesar Rp 50 juta yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Namun uang tersebut bukan uang suap e-KTP, melainkan merupakan upah diperolehnya saat menjadi pembicara di beberapa provinsi sebagai menteri.

"Itu (Rp 50 juta) honor saya sebagai menteri menjadi pembicara. Sejamnya kan Rp 5 juta, hitung saja dua jam saya sudah Rp 10 juta. Itu di beberapa provinsi," jelas Gamawan.

Gamawan mengklaim, bahwa ada asosiasi yang bekerjasama dengan kementerian dalam negeri yang akan menggelar seminar nasional dan Gamawan didapuk sebagai pembicara.

Fakta persidangan selanjutnya, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) mewanti-wanti dalam pesan ke terdakwa kasus e-KTP kalau ditanya bilang tak kenal dengan dirinya. Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggarini di persidangan.

Setya Novanto diperiksa KPK 2017 merdeka.com/arie basuki
Diah mengaku beberapa kali bertemu dengan Setya Novanto. Selain di hotel Gran Melia, Jakarta Pusat, Diah juga bertemu dengan Setya Novanto (Setnov) saat pelantikan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Setnov bicara ke saya "bu tolong sampaikan ke Pak Irman kalau ditanya bilang tidak kenal saya," ujar Diah sambil menirukan perkataan Setnov, Kamis (16/3).

Namun Diah mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan permintaan Setnov agar Irman mengaku tidak mengenalnya.

Fakta selanjutnya, Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap mengaku mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong setelah dikenalkan Setya Novanto. Menurut Chairuman, Andi Narogong sering bolak balik ke DPR.

"Kenal. Sering lalu lalang di DPR. Pertama kali saya kenal (Andi Narogong) saat saya sedang temui Setya Novanto di ruang rapat," kata Chairuman.

Usai perkenalan itulah, lanjut Chairuman, Andi beberapa kali datang ke ruang kerjanya untuk menawarkan sejumlah tawaran seperti pengadaan kaus atau seragam untuk kampanye. Namun dia membantah beberapa kali Andi datang ke ruangannya yang salah satu pembahasan yang dibicarakan adalah proyek e-KTP.

Dalam persidangan tersebut, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni mengaku menerima hasil bagi-bagi uang korupsi e-KTP dari Irman, salah satu dari dua terdakwa atas kasus ini. Meski tidak dinyatakan oleh Diah secara gamblang pengakuan tersebut.

"Kami tidak menyadari saat itu. Kami tahu saat ada pemeriksaan di KPK," ujar Diah.

Diah sempat berkelit saat ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar mencecarnya perihal akan ada bagi-bagi uang terkait e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sampai akhirnya membenarkan adanya kejadian tersebut.

Uang tersebut, imbuh Diah, diberikan Andi Narogong tahun 2013 melalui Irman, salah satu terdakwa kasus ini. Di tahun itu, pemberian terjadi sebanyak dua kali. Pemberian pertama dari Irman USD 300.000, Pemberian kedua baru Andi Narogong USD 200.000.

Fakta persidangan selanjtunya, Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap saling tuding soal pengubahan skema anggaran untuk proyek e-KTP. Keduanya sama-sama mengklaim tidak bertanggung jawab atas perubahan teknis anggaran proyek tersebut.

Sementara, menurut Chairuman, permasalahan anggaran baik mekanisme atau jumlahnya, diusulkan dari pihak legislatif dalam hal ini kementerian dalam negeri. Namun Gamawan mengaku tidak mengetahui, dengan alasan bukan kewenangannya melainkan DPR dan kementerian keuangan.

"Saya tidak tahu. Itu kewenangan DPR dan kementerian keuangan. Kementerian (dalam negeri) kan hanya pengguna anggaran," ujar Gamawan.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor menggelar sidang dakwaan terhadap Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri. Keduanya didakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik.

Dari proyek senilai Rp 5.9 triliun itu, jaksa menyebutkan kerugian yang dihasilkan atas perbuatan Irman dan Sugiharto sebesar kurang lebih Rp 2.3 triliun. Dari dakwaan ini pula, muncul sejumlah elit politik yang diduga mendapat kucuran dana atau terlibat secara langsung atas proyek yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin merupakan segelintir elit politik yang disebut sebut berperan aktif dalam kasus ini. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: