Hal tersebut dilakukan Djan Faridz usai menghadiri kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).
"Lagi dipelajari oleh Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu)," kata Komisoner Panwaslu Jakpus, Roy Sofia Sinaga kepada rmoljakarta, Kamis (30/3).
Ditegaskan Roy, bila terbukti apa yang dilakukan Djan Faridz adalah money politic, maka yang bersangkutan akan dipidana.
"Kalau benar, pidana," kata Roy.
Baca: Pendukung Ahok Lakukan Politik Uang, Netizen: Kalau Itu Anies, Sudah Rata dengan Tanah Itu Kantor Gerindra dan PKS
Sebelumnya diberitakan, khalayak netizen marah Djan Faridz membagi-bagi uang ke masyarakat usai kampanye Ahok-Djarot. Ada yang menganggap Djan culas, dan tak punya keimanan. Bahkan ada juga yang meminta ketua umum PPP hasil muktamar Jakarta itu dijebloskan ke penjara.
"Apakah ini sudah masuk kategori money politik? Jika iya maka menurut UU No 10/2016 ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 6 tahun," kicau @yopikusworo menanggapi cuplikan video berita Liputan6 SCTV mengenai aksi bagi-bagi uang oleh Djan, yang diunggah @Abuhudzaifah82.
Video cuplikan berita tersebut diunggah dan disertai kredit video berbunyi Djan Farid Ketangkap Basah Bagi-bagi uang saat kampanye. #Bejat, #Kotor dan #TidakBeradab.