logo
×

Senin, 20 Maret 2017

Disebut Terima Duit e-KTP, Ketua Komisi XI Polisikan Andi Narogong dan Nazaruddin

Disebut Terima Duit e-KTP, Ketua Komisi XI Polisikan Andi Narogong dan Nazaruddin

IDNUSA - Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng bersama tim kuasa hukumnya menyambangi kantor sementara Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (20/3).

Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan Andi Agustinus dan Muhammad Nazaruddin dengan tuduhan memberikan keterangan palsu kepada penguasa, sehingga nama baik seseorang terserang.

“Jadi supaya hukum bisa ditegaskan biar tak timbul fitnah. Nama saya disebut-sebut yang saya tak pernah terlibat,” kata Mekeng.

Meski demikian, dia belum menjelaskan secara detail maksud dari laporan tersebut. Dia berjanji membeberkannya setelah membuat laporan ke penyidik Bareskrim.

“Nanti, saya laporan dulu ke dalam ya.”

Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, terungkap sejumlah nama anggota DPR RI menikmati aliran dana haram dari megaproyek tersebut.

Dari 26 anggota dewan yang disebut, salah satunya adalah Mekeng yang saat itu menjabat sebagai Ketua Banggar.

Bukan hanya itu, dalam surat dakwaan Andi memberi kesaksian jika dirinya telah memberikan uang sebesar USD 1.400.000 kepada Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambe. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: