logo
×

Jumat, 24 Maret 2017

Dinilai Tak Berdampak, 6 Tambang di Lima Puluh Kota Kembali Beroperasi Pasca Bencana

Dinilai Tak Berdampak, 6 Tambang di Lima Puluh Kota Kembali Beroperasi Pasca Bencana

IDNUSA, LIMA PULUH KOTA - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Heri Martinus, memastikan enam tambang di Pangkalan dan Kapur IX, Limapuluh Kota, yang sempat diberhentikan sementara pascabencana banjir dan longsor sudah beraktivitas kembali. Kembali aktifnya enam tambang ini karena memang lokasinya dinilai jauh dari jalan raya dan tidak akan berdampak kepada masyarakat.

Enam perusahaan tambang itu di antaranya, PT Koto Alam Sejahtera, PT Hasaba Global Materindo, PT Bintang Sumatra Pacifik, CV Atika Tunggal Mandiri, PT Anshar Terang Crushindo, dan PT Dempo Bangun Mitra.

Meski sudah aktif kembali, namun untuk PT Hasaba Global Materindo ada beberapa izin di lokasi penambangan tersebut yang dicabut. “Yang kita cabut bukan izin tambangnya, namun yang kita cabut itu izin fasilitas di luar tambangnya. Seperti lokasi peletakan alat berat, cruiser, dan alat lainnya. Mereka harus cari lokasi lain,” kata Heri kepada Haluan Rabu (23/3), di Padang.

Dikatakan Heri, berdasarkan hasil rapat di Gubernuran Sumbar Jumat (10/3) siang, Tim Terpadu Pengawasan Illegal Mining  yang beranggotakan Satpol PP Sumbar, Kejaksaan, dan Polda Sumbar juga telah turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi tambang yang ada.

Tujuannya untuk melakukan pemetaan tambang dengan menggunakan drone untuk wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, khususnya daerah Aia Dingin, Sijunjung, Pasaman, dan Padang Pariaman.

“Memang untuk daerah Padang Pariaman telah selesai. Namun, hasilnya belum saya terima. Saya lagi di Jakarta dengan DPRD Sumbar untuk konsultasi Ranperda Kelistrikan. Untuk ketua tim terpadu ada di Satpol PP Sumbar,” katanya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Sumbar, Zul Aliman, mengatakan, untuk evaluasi tambang di Padang Pariaman memang telah selesai dilakukan. Dalam evaluasi tersebut didapat ada empat tambang galian C yang berizin. Namun, ada satu yang memang diberikan teguran karena tidak berizin.

“Untuk yang tidak berizin ini kita berikan waktu satu minggu untuk mengurus izinnya. Kalau tidak juga kita akan tindak tegas saja lagi,” katanya kepada media saat ditemui di scape building Sumbar Rabu (22/3)  siang.

Lanjutnya, hari ini (Kamis, red) tim terpadu akan melanjutkan tugasnya ke Kabupaten Sijunjung. Sebanyak 26 anggota tim terpadu ini akan menyisir lokasi-lokasi penambangan yang didapat dari informasi warga dan intel yang telah diturunkan.

“Berkaca pada pengawasan di Padang Pariaman, itu kendalanya pada jarak yang jauh antar satu tambang dengan tambang yang lainnya. Sehingga tidak semua wilayah terjangkau. Nanti kita akan manfaatkan waktu sebaik mungkin agar bisa menyisir semua lokasi di sana (Sijunjung, red), “ ujarnya.

Setelah dari Kabupaten Sijunjung tim terpadu juga akan bergerak ke Pesisir Selatan. Di sana tim juga akan menyisir lokasi-lokasi penambangan baik yang tercatat di ESDM mau pun laporan warga.

“Kita hanya bisa melakukan tindak pidana ringan, padahal kerja kita ini telah masuk pada tindakan pidana berat. Karena apa yang dilakukan masyarakat ini mengubak kulit bumi, tentu mereka harus berizin. Dan kita juga hati-hati dalam bertindak,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, mengatakan, dari 360 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sumbar sebanyak 194 di antaranya belum CnC (Clean and Clear). Sisanya 159 telah dinyatakan CnC, 7 lainnya masih menunggu masih menunggu pengumuman dari Dirjen Minerba.

“CnC yaitu IUP ini telah mengantongi status izin yang benar, tidak menyalahi aturan, dan wilayah operasinya tidak bersinggungan dengan perusahaan atau IUP lain atau kawasan konservasi alam,” kata Wagub saat memberikan sambutan pada acara Pembinaan dan Pengawasan Terpadu kepada Izin Usaha Pertambangan Regional Sumatera Barat di Balai Sidang Bung Hatta, Kota Bukittinggi pada Kamis (16/3) pagi.

Dikatakannya, Pemprov Sumbar telah melakukan evaluasi terhadap IUP yang diserahkan oleh Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (hh)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: