IDNUSA, JAKARTA - Saksi kunci korupsi proyek KTP Elekronik (e-KTP), Miryam S Haryani, anggota DPR RI komisi II fraksi Hanura mengatakan dirinya tidak pernah menerima dan membagikan uang dalam proyek e-KTP ini.
Bahkan ketika majelis hakim menanyakan apakah dirinya pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Ketua Komisi II saat itu, Miryam membantah.
"Tidak pernah pak," katanya.
Hakim terdengar menaikkan nada suaranya. Hakim menanyakan apakah jawaban Miryam itu karena diancam penyidik ataukah murni pengakuan dirinya.
"Saya tanya dulu disini jawaban saudara (BAP), sebentar dulu, ini jawaban anda atau direkayasa oleh penyidik?," tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar.
"Untuk menyenangkan mereka (penyidik) pak," jawab Miryam.
John kembali menanyakan apakah yang ada di BAP merupakan jawaban asli Miryam.
"Untuk menyenangkan mereka saya jawab asal saja," ungkap Miryam.
Majelis hakim dibuat heran dengan sikap Miryam yang selalu menjawab dirinya diancam dan takut ketika di BAP. Padahal apa yang ada di BAP tertulis secara lengkap dan jelas.
"Berarti ada pikiran saudara, kenapa saat diancam tiba-tiba muncul pikiran seperti ini? Saksi tolong jujur ini kepentingan seluruh rakyat ini uang rakyat," tegas John. (ar)