IDNUSA - Kasus korupsi E-KTP terus bergulir. Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 14 orang yang telah mengembalikan uang suap dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Demi tegaknya rasa keadilan, lembaga antirasuah itu tidak perlu takut menyebutkan nama-nama mereka ke publik. KPK diminta tidak gentar dengan berbagai intimidasi sejumlah pihak.
Pengamat politik Zulfikar Ahmad mendesak KPK mengumumkan 14 nama yang mengembalikan uang suap E-KTP. ‘Tidak ada alasan bagi KPK untuk merahasiakan nama-nama mereka. Toh mereka sudah menerima uang suap, dan tidak akan bisa lolos dari hukuman,” kata Zulfikar.
Menurutnya, mengumumkan nama-nama pengembali uang suap itu semata demi keadilan di masyarakat. “Dalam kasus korupsi lain KPK langsung mengumumkan nama-nama tersangka korupsi, kenapa 14 orang itu namanya tidak diungkap ke publik? Kalau soal keselamatan mereka terancam, kan ada pihak Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang siap melindungi mereka,” kata Zulfikar.
Tidak Gentar
Sementara itu, Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk menuntaskan kasus mega korupsi KTP-e. Kami meminta KPK untuk membuka nama 14 orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, demi tegaknya rasa keadilan dalam kasus tersebut," kata peneliti Pukat Hifdzil Alim di Yogyakarta, Rabu (22/3/2017), seperti dilansir Antara.
Menurut dia, Pukat meminta KPK terus melanjutkan proses hukum kasus korupsi e-KTP itu. "Kami minta KPK tidak gentar terhadap berbagai upaya intimidasi yang dilakukan sejumlah pihak di luar KPK," kata Hifdzil.
Mereka juga mengharapkan KPK transparan menangani kasus ini, salah satunya dengan menyebutkan 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus ini.
"Dalam pandangan kami, langkah membeberkan 14 nama yang telah mengembalikan uang korupsi KTP-e, dapat menutup celah bagi upaya pelemahan berkedok revisi undang-undang KPK," kata Hifdzil.
Hifdzil mengatakan, jika upaya DPR merevisi UU KPK dengan mendesain dewan penasehat berhasil dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi lebih luas lagi.
"Kami menolak revisi UU KPK, serta segala upaya yang bertujuan melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," tandas Hifdzil.
Berbahaya
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK sengaja merahasiakan nama 14 pihak pengembali uang suap e-KTP dalam persidangan sebagai bentuk perlindungan.
"Yang mengembalikan (uang suap e-KTP) memang sengaja tidak disebutkan namanya," kata Laode seusai menjadi pembicara dalam seminar "Menelusuri Peran dan Kinerja DPR Dalam Pemberantasan Korupsi" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin.
Menurut Laode, akan berbahaya jika pengembali uang suap e-KTP disebutkan namanya dalam persidangan. Sebab sebagai pihak yang mau bekerja sama, mereka biasanya yang lebih banyak memberikan penjelasan terkait skandal kasus korupsi tersebut.
"Berbahaya kalau disebut namanya, keselamatannya siapa yang akan jaga," kata dia.
Meski demikian, Laode menegaskan, tidak menyebutkan nama mereka bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pidananya atas kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun itu. (ht)