logo
×

Senin, 20 Maret 2017

Asyik Indehoy, 4 Pasangan Bukan Muhrim Kena Hukuman Cambuk

Asyik Indehoy, 4 Pasangan Bukan Muhrim Kena Hukuman Cambuk
Hukuman cambuk di Banda Aceh (foto: Raiful/Okezone)
IDNUSA - Empat pasangan non muhrim di Banda Aceh dihukum cambuk di halaman Masjid Baitul Mukminin Gampong (Desa) Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Umumnya, pasangan tersebut digerebek oleh warga yang kemudian menyerahkan kepada polisi syariat di Banda Aceh. Dalam persidangan di atas sumpah, empat pasangan itu mengaku telah bercampur antara laki-laki dan perempuan (Ikhtilat). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Para terdakwa melanggar Pasal 23 Ayat 1 mengenai Khalwat Jo Pasal 25 Ayat 1 mengenai Ikhtilat, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Keempat pasangan mendapat jumlah hukuman cambuk berbeda sesuai putusan mahkamah syar'iah.

Sebelum prosesi hukuman dimulai, para orangtua diminta untuk menjauhkan dari jangkauan anak di bawah umur.

"Mereka telah diputuskan menerima hukuman cambuk oleh pengadilan beberapa hari lalu," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi A Latief usai proses cambuk, Senin (20/3/2017).

Terdakwa Khadafi dan Cici dijerat 17 kali cambuk, sementara Ilhamdi dan Nuraini sebanyak 25 kali cambukan. Dua pasangan lainnya, yakni Munawir-Marniati dan Farid-Siti Zahara mendapat hukuman sama. Kedua pasangan itu harus menerima sabetan rotan hingga 22 kali.

Uqubat cambuk kali ini disaksikan oleh ratusan masyarakat sekitar. Selain itu sejumlah pengguna lalulintas yang penasaran dengan hukuman hari ini turut memarkirkan kendaraan dan menyaksikan melalui pagar masjid. (ok)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: