logo
×

Sabtu, 18 Maret 2017

Astaga! Ada 80 "Money Changer" Ilegal di Cirebon

Astaga! Ada 80 "Money Changer" Ilegal di Cirebon

IDNUSA - Sedikitnya 80 kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau dikenal money changer di Wilayah Cirebon diketahui berstatus ilegal.

Temuan itu diungkap Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPWBI) Cirebon berdasar penelusuran dan sosialisasi di lima daerah di Wilayah Cirebon. Masing-masing Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning). Kepala KPW BI Cirebon Abdul Madjid Ikram mengemukakan, sejauh ini usaha money changer hanya izin berdasarkan peraturan Kementerian Perdagangan dengan status usaha perdagangan jasa.

"Sementara, usaha di bidang pertukaran uang ini terkait dengan rupiah, yang menjadi pengawasan Bank Indonesia," tuturnya.

Dari 80 usaha money changer, 45 di antaranya berada di Kabupaten Indramayu, 25 di Kabupaten Majalengka, dan sisanya menyebar di Kabupaten Kuningan maupun Cirebon. Keberadaan money changer ilegal dikhawatirkan dijadikan tempat pencucian uang hasil kejahatan, termasuk transaksi untuk mendukung aksi teroris.

Dia tak menampik aktivitas money changer bermanfaat dan memudahkan masyarakat, khususnya TKI di kawasan pantura Jawa Barat. Sebab dari hasil survei diketahui transaksi penukaran rupiah pada money changer yang tak berizin bisa sampai 1.000 dolar/hari.

"Dalam izin usaha penukaran uang ini, para pengelola money changer harus membentuk Perseroan Terbatas yang juga tercantum dalam PBI Nomor 18/20/ PBI/2016 dan SE Nomor 18/42/ DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank," jelasnya. Dia tak menampik, ketentuan ini kerap menjadi kendala karena untuk membangun PT di bidang jasa penukaran uang harus dengan modal awal sekitar Rp100 juta. (ok)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: