logo
×

Kamis, 23 Maret 2017

Anton Digdoyo: Alhamdulillah, Ishomuddin Sudah Dipecat Dari MUI

Anton Digdoyo: Alhamdulillah, Ishomuddin Sudah Dipecat Dari MUI

IDNUSA, JAKARTA - Ulama sekarang sehebat apapun sudah tak punya otoritas menafsirkan Alquran dengan pendapatnya sendiri.

Semua wajib merujuk ke hadist dan kitab tafsir pasca turunnya wahyu Allah terakhir, Al Maidah ayat 3 yang artinya 'Hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan Aku sempurnakan pula nikmat-Ku dan Aku ridho Islam sebagai agamamu.'

"Tidak boleh ditambah dikurang yang dijadikan dalil baku ulama sampai hari kiamat. Termasuk menafsirkan Alquran wajib dengan penjelasan Rasulullah SAW," ujar Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, Kamis (23/3).

Hal ini disampaikan Anton mengkritik kesaksian dosen UIN Lampung, Ishomudin dalam persidangan kasus penistaan agama di Jakarta, Selasa (21/3) lalu.

Ishomudin yang hadir sebagai saksi meringankan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dikritik karena pernyataannya bahwa surat Al Maidah ayat 51 sudah tak berlaku lagi.

Anton menekankan, tafsir surat Al Maidah ayat 51 sudah sangat jelas dan itu berlaku sampai hari kiamat.

"Tidak ada waktu expirednya," imbuhnya.

Diterangkannya, jangankan Alquran, menafsirkan UU yang buatan manusia saja dilarang dengan pikiran masing-masing. Minimal harus didasari tiga kaidah yaitu konsideran, batang tubuh, dan penjelasannya.

"Kalau UU boleh ditafsirkan masing-masing yg terjadi adalah kekacauan di masyarakat. Demikian juga kitab suci Alquran," tuturnya.

Namun begitu, ia bersyukur, informasi yang diperolehnya dari pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bahwa Ishomudin sudah tak menjabat wakil ketua Komisi Fatwa MUI.

"Yang bersangkutan telah dikeluarkan dari MUI dan Insya Allah PBNU akan bersikap sama dengan MUI," kata purnawirawan jenderal polisi yang juga ketua Penanggulangan Penodaan Agama tersebut. (rol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: