IDNUSA, DEPOK - Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath ditangkap di Masjid Istiqlal saat sedang memberikan tausiah.
Hal tersebut sebagaimana diungkap kuasa hukum Khaththath, Mendy Utama dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), di Gerbang Mako Brimob, Jalan Komjend Pol M Jasin, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3).
"Dia (Khaththath) ditangkap saat memberikan tausiah kepada jamaah, yang jumlahnya kira-kira 25 orang," kata Mendy kepada wartawan.
Padahal, kata dia, tausiah yang diberikan kliennya itu tidak ada kaitannya dengan makar maupun menyinggung tentang aksi 313 yang akan digelar hari ini.
"Tausiah yang diberikan tentang kebaikan agama Islam. Tidak ada hubungannya dengan makar," kata dia.
Menurutnya, tuduhan ditangkapnya Khaththath karena tuduhan makar hanyalah asumsi penyidik.
"Boleh-boleh saja. Tapi lihat dulu aslinya," tukasnya.
Diketahui, KH. Muhammad Al Khaththath yang merupakan penanggungjawab Aksi Bela Islam 313, dan Wakil Koordinator Aksi 313 Irwansyah, Presiden Asean Muslim Students Association Zainudin Arsyad, dan Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI) Diko Nugraha, ditangkap polisi.
"Iya benar (ditahan di Mako Brimob). Ini sedang kami tunggu (total yang ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/3). (rm)