logo
×

Jumat, 17 Maret 2017

Ajakan Tidak Salatkan Jenazah Masuk Tindak Pidana

Ajakan Tidak Salatkan Jenazah Masuk Tindak Pidana

IDNUSA - Polda Metro Jaya menyatakan pemasangan spanduk provokatif, termasuk seruan untuk tidak menyalatkan jenazah karena berbeda pilihan politik,terkategori pidana.

"Kami melihat ada beberapa spanduk yang tidak sesuai dengan penempatan, bisa kena dari peraturan daerah. Juga misalnya itu suatu hate speech, bisa juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, hari ini.

Spanduk bertuliskan “Masjid Ini Tidak Menyalatkan Jenazah Pendukung & Pembela Penista Agama” sempat ramai di media sosial, ditujukan kepada pemilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Pilgub lalu.

Isu ini sempat santer menimpa Nenek Hindun bin Raisman, namun pihak keluarga membantah dan jenazah Nenek Hindun tetap disalatkan oleh warga setempat tetapi tidak di musala.

Argo mengimbau kepada masyarakat yang lingkungannya masih terpasang spanduk-spanduk provokatif untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Saat ini, kata dia, berapa spanduk yang dianggap provokatif sudah diturunkan secara sukarela oleh warga, ada pula diturunkan oleh Satpol PP. "Ini masih tahap koordinasi," kata Argo. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: