logo
×

Jumat, 17 Maret 2017

Ahok Keok di Pengadilan, Hakim Sebut Reklamasi Rugikan Nelayan

Ahok Keok di Pengadilan, Hakim Sebut Reklamasi Rugikan Nelayan

IDNUSA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pemberian izin reklamasi Pulau F yang diberikan Pemprov DKI kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sangat merugikan masyarakat khususnya nelayan pesisir.

“Berupa semakin besar kerusakan sumber daya perairan yang akan terjadi dari akibat kegiatan reklamasi dibandingkan dengan unsur manfaat yang harus dilindungi oleh pelaksanaan dari obyek sengketa dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Baiq Juliani di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017) malam.

Atas dasar itu, Hakim memutuskan memenangkan gugatan nelayan atas keputusan Gubernur DKI tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F.

“menyatakan batal keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015,” ucap Baiq.

Oleh karena itu, Hakim meminta kepada seluruh pengelola reklamasi pulau F untuk tak melakukan kegiatan apa pun sampai ada kekuatan hukum tetap.

“Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 474.500,” katanya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: