logo
×

Jumat, 17 Maret 2017

Ahok Kalah di Persidangan, Timses Beberkan Masalah Ini...

Ahok Kalah di Persidangan, Timses Beberkan Masalah Ini...
Aktivis lingkungan yang juga tim sukses pasangan calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Emmy Hafild, Jumat (17/3/2017). (foto/arah.com/Shemi)
IDNUSA - Aktivis lingkungan yang juga tim sukses pasangan calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Emmy Hafild menanggapi putusan PTUN pada Kamis (17/3/2017) yang mencabut ijin reklamasi tiga pulau di teluk Jakarta yakni pulau K, I, dan F.

Emmy mengatakan pasangan Ahok-Djarot menyatakan menghormati putusan hukum PTUN dan menghargai segala upaya yang telah dilakukan warga masyrakat setempat.

Ia menegaskan bahwa reklamasi merupakan proyek nasional. Reklamasi sudah digagas dan terjadi sejak tahun 1972.

"Bahkan, Ancol, Dunia Fantasi, Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, Greenbay, Inti Land juga adalah produk reklamasi," kata Emmy di jalan Cemara nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).

Ia menegaskan bahwa reklamasi tetap diperlukan sebagai langkah dalam menyelamatkan Ibukota Jakarta. Salah satunya adalah untuk menata pasar Muara Angke.

"Kalo terjadi reklamasi, warga Jakarta akan dapat keuntungan, nelayan tidak disingkirkan tapi ditata kembali. Muara Angke yang menjadi pusat perikanan diinginkan Ahok terbesar di Asia Tenggara yang modern sampai produksi, perlabuhan juga modern," jelasnya.

Pencemaran yang tinggi di Pantai Utara disebut Emmy sudah tidak layak huni. Ia mengkritik pantai Jakarta yang berwarna hitam keruh dan berbau busuk. Emmy kembali menegaskan reklamasi menjadi solusi utamanya.

"Masa pantai Jakarta airnya hitam? Bercampur air laut dengan kotoran dan limbah, bau. Masa mau dibiarin? Terus mau diapain? Supaya layak huni gimana? buat ekosistem baru. Reklamasi untuk menyelamatkan kehidupan supaya layak huni," ujar Emmy.

Emmy pun membantah reklamasi hanya ditujukan untuk masyarakat yang kaya dan kabar bahwa reklamasi akan dijadikan pusat perbelanjaan.

"Tidak ada rencana itu (reklamasi) hanya untuk orang kaya, cuma bikin mall. Bagian barat untuk pemukiman, tengah komersial, timur daerah Tanjung Priuk untuk fasilitas pelabuhan. itu yan direncanakan pemrintah pusat. Jadi ini untuk seluruh kelas masyarakat," bantahnya.

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, memutuskan membatalkan izin reklamasi pulau I, pulau F, dan pulau K di wilayah teluk Jakarta. Putusan itu diambil dalam persidangan yang berlangsung Kamis (16/3).

Selain membatalkan izin reklamasi 3 pulau, majelis hakim juga memerintahkan penghentian kegiatan reklamasi hingga ada putusan hukum tetap. (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: