logo
×

Jumat, 17 Maret 2017

3 Kebijakannya Digugat, Hakim Nyatakan Ahok Kalah!

3 Kebijakannya Digugat, Hakim Nyatakan Ahok Kalah!

IDNUSA - Sidang perkara hukum yang melibatkan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan hanya kasus penistaan agama. Calon gubernur yang diusung Nasdem, Hanura, Golkar, dan PDI Perjuangan ini juga harus berurusan dengan perkara lain.

Jika di perkara penistaan agama, tahapan persidangan masih memeriksa keterangan saksi-saksi, di perkara lain hakim telah menyampaikan putusan.

Perkara yang dimaksud adalah gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, yang memperkarakan surat izin pelaksanaan reklamasi. Surat tersebut diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai gubernur DKI Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, memutuskan membatalkan izin reklamasi pulau I, pulau F, dan pulau K di wilayah teluk Jakarta. Putusan itu diambil dalam persidangan yang berlangsung Kamis (16/3).

Selain membatalkan izin reklamasi 3 pulau, majelis hakim juga memerintahkan penghentian kegiatan reklamasi hingga ada putusan hukum tetap.

Selain menggugat izin yang reklamasi yang diterbitkan Ahok, koalisi juga memasukkan para pemilik konsesi reklamasi sekaligus pengembang pulau-pulau hasil reklamasi ke dalam pihak tergugat.

Ini yang Bikin Ahok Kalah

Kuasa Hukum "Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta" selaku penggugat menilai kemenangan ini sebagai kemenangan rakyat. "Sejak semula izin danproyek reklamasi tak pernah diuji publik. Prinsip transparansi kebijakan dilanggar," katanya usai persidangan.

Putusan ini juga diapresiasi oleh kalangan aktivis lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Eksekutif Nasional Walhi, Edo Rahman mengatakan, proyek reklamasi telah menyengsarakan masyarakat khususnya nelayan di pesisir utara Jakarta.

"Kita apreasi terhadap putusan majelis hakim yang sudah memenangkan gugatan Walhi bersama koalisi nelayan Teluk Jakarta, harapan yang sama juga bisa dikabulkan pada putusan pulau-pulau lain," kata Edo Rahman di gedung PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (16/3).

Lebih lanjut Edo juga mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat Ibu Kota Jakarta untuk ikut serta menggagalkan proyek reklamasi tersebut, karena sangat merugikan rakyat dan hanya mementingkan tokoh elit.

"Kami butuh dukungan besar dari warga Jakarta khususnya agar reklamasi Pulau di teluk Jakarta dapat di hentikan secara total," kata Edo. (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: