logo
×

Senin, 27 Februari 2017

Status Tersangka Dahlan Iskan Tak Sah, Ini Penjelasan Yusril

Status Tersangka Dahlan Iskan Tak Sah, Ini Penjelasan Yusril

IDNUSA - Dahlan Iskan, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka Dahlan dalam kasus korupsi mobil listrik. Yusril pun menjelaskan tiga alasan gugatan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan pertama terkait dengan perubahan delik formil menjadi delik materil tentang kasus korupsi oleh Mahkamah Konstitusi. "Kalau materiil kan harus sampai ada akibat, kalau formil kan perbuatannya yang dihukum," kata Yusril, Senin, 27 Februari 2017.

Dengan begitu, menurut dia, status tersangka yang dikenakan terhadap Dahlan tidak sah. "Maka status tersangka tidak sah, dakwaan yang digunakan untuk Dasep tidak bisa digunakan untuk Dahlan," kata Yusril.

Alasan kedua, salinan putusan vonis Direktur PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi belum diterbitkan dan diterima oleh pihak terkait. Ada juga tentang surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan institusi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Yusril, BPKP tidak pernah melakukan auditing. Padahal yang berwenang melakukan audit dan menyatakan kerugian negara adalah BPK. "Bukan BPKP atau lembaga lainnya," ujarnya.

Yusril juga menegaskan bahwa Dahlan bukan tersangka utama seperti Dasep Ahmadi. "Kami menolak penetapan tersangka ini," kata dia.

Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik. Kasus ini berawal saat tiga BUMN sepakat mensponsori pengadaan mobil yang dipegang oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama, atas dukungan Dahlan. Dari hasil audit BPKP, ada kerugian sebesar Rp 28,99 miliar. (tp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: