![]() |
Sebuah papan reklame roboh dan melumpuhkan arus lalu lintas dari dua arah berlawanan di Jalan Kapten Tendean, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 1 Januari 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis |
"Kejadiannya, kan memang izinnya, TLBBR-nya (Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame) ada, izin prinsipnya ada. Yang di depan RS Harapan Kita, masa pajaknya masih sampai April," ujar Edi saat kepada Tempo, Ahad, 26 Februari 2017.
Menurut Edi, pemilik konstruksi baliho, PT Warna Warni telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku jika dilihat dari perpajakan. Adapun peristiwa robohnya baliho tersebut, Edi menduga karena memang Jakarta tengah dilanda cuaca ekstrem.
"Mungkin karena ini cuaca yang sangat ekstrem saja. Jadi karena cuaca ekstrem saja nih makanya roboh. Musibahlah bisa dikatakan," ujar Edi.
Meski begitu, Edi berujar pihaknya masih harus mengecek dokumen kepemilikan baliho tersebut. Menurut Edi, jika dilihat perpajakan pihaknya hanya melihat baliho tersebut apakah mereka membayar tagihan atau tidak. Sementara itu, jika persoalan kerangka harus melihat dari pihak yang menerbitkan TLBBR dari Dinas Tata Ruang DKI Jakarta.
"Saya baru mau rapat di kantor nih. Kami baru mau rapatkan internal, belum ada keputusan apa-apa. Kami akan bahas perizinan, semua kami lihat. IMBBRnya ada atau tidak, sampai kapan?" ujar Edi.
Edi menuturkan selain baliho di depan RS Harapan Kita, PT Warna Warni juga bertanggung jawab atas baliho yang terpampang di depan Bank BCA Peninsula, Jakarta Barat. Namun, baliho tersebut tidak berpajak karena memang tidak ada tayangannya.
"Kalau yang di depan Bank BCA Peninsula itu tidak ada reklamenya, kosong itu. Cuma kerangkanya saja, rangka space available," ujar Edi. (tp)