logo
×

Minggu, 26 Februari 2017

Sikap MUI soal Spanduk "Tolak Salatkan Jenazah Pendukung Penista Agama"

Sikap MUI soal Spanduk "Tolak Salatkan Jenazah Pendukung Penista Agama"

IDNUSA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya spanduk bertuliskan "Tolak Salatkan Jenazah Pendukung dan Pembela Penista Agama" di salah satu masjid.
MUI menilai hal tersebut adalah sesuatu yang melampaui batas.

"MUI menghimbau kepada semua umat Islam agar bersikap proporsional, tidak melampaui batas," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Sabtu (25/2).

Zainut kemudian memaparkan soal hukum mengurus jenazah yang meliputi memandikan, mengafani, mensalatkan hingga menguburkan. Bagi umat Islam, hukumnya fardu kifayah.

"Artinya jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa," tegas Zainut menjawab persoalan munculnya spanduk tolak salatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama di masjid itu.

"Seharusnya hal itu tidak terjadi karena sudah menjadi kewajiban. Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT. Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata: dulu ketika Rasulullah masih hidup untuk menilai apakah orang itu munafik atau tidak itu dijawab dengan turunnya wahyu Allah," beber dia.

"Tapi setelah Rasulullah wafat, maka untuk menghukumi seseorang itu beriman atau tidak hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya bukan batinnya. Sebagaimana sabda Nabi: Nahnu nahkum bi al-dhawahir, wa Allah yatawalla al-sarair (Kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah SWT yang menghukum apa yang tersimpan di hati)," sambung Zainut memaparkan.

Dia pun menekankan lagi agar umat Islam bersikap proporsional dalam menyikapi sebuah persoalan. Jangan pernah melampaui batas.

"Sabda Nabi ini menunjukkan betapa tidak bolehnya memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan ke-Islamannya," imbuh Zainut.

Diketahui, sejumlah masjid dipasangi spanduk penolakan mensalatkan jenazah pembela penista agama. Di wilayah Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, setidaknya ditemukan 3 masjid yang dipasangi spanduk semacam itu, yaitu Masjid Al-Jihad di Jalan BB 9A, Masjid Mubasysyirin di Jalan Karet Belakang Selatan 1, dan Masjid Al-Ikhlas di Jalan Karet Belakang IV. (jpg)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: