IDNUSA - Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak terima dengan sikap dan etika tim penasihat hukum dari terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin saat menjadi saksi dalam persidangan ke delapan Selasa 31 Januari 2017 lalu.
Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah menegaskan akan mencoba untuk melaporkan sebagian pengacara Ahok ke lembaga Peradi.
"Kami sedang pertimbangkan ke Peradi. Saya kira itu hal pantas untuk dilakukan," ujar Ikhsan dalam Talkshow Akhir Pekan Terhangat Radio Sindotrijaya Network POLEMIK di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Ikhsan juga mengungkapkan bahwa penasihat hukum telah bertingkah tidak etis, brutal dan liar ketika memperlakukan Ma'aruf sebagai saksi dalam persidangan.
Sebagai pemimpin lembaga islam terbesar di Indonesia, ungkap Ikhsan tak seharusnya Ma'aruf diperlakukan seperti itu oleh tim pengacara Ahok. Padahal, kata Ikhsan, Ma'aruf sudah sangat profesional menyempatkan hadir dalam persidangan lantaran menghormati proses hukum.
"Oleh karena itu, kami sudah sampaikan sikap kami sampaikan langsung ke MA, KY dan Kejaksaan Agung," tutup Ikhsan. (ok)