logo
×

Sabtu, 25 Februari 2017

Desakan Copot Ahok Mulai 'Senggol' Jokowi

Desakan Copot Ahok Mulai 'Senggol' Jokowi
Advokat Pemuda Peduli Jakarta (AMPETA), mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari ini, Senin (13/2/2017).
IDNUSA - Advokat Pemuda Peduli Jakarta (AMPETA), mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari ini, Senin (13/2/2017).

Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo agar memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena statusnya sebagai terdakwa Pasal 156a tentang penistaan agama.

"Banyak pakar yang meminta Ahok dinonaktifkan sebagai Gubernur. Tapi sampai hari ini presiden tidak melakukan pemberhentian sementara," ujar Saleh, pengacara AMPETA, di Kantor PTUN, Jakarta Timur.

Akhir dari gugatan akan diajukan ke PTUN yang meminta Presiden untuk menghentikan sementara Ahok.

"Endingnya, Presiden oleh pengadilan ini bisa diperintahkan untuk mengeluarkan keputusan, terkait dengan pemberhentian sementara Ahok," ujarnya.

Pada gugatan ini, pihaknya juga membandingkan keputusan Presiden yang menghentikan sementara beberapa Gubernur yang menjabat karena mendapat permasalahan hukum.

"Selama ini Presiden konsisten. Salah satunya misalnya pemberhentian sementara Gubernur Sumatera Utara, pemberhentian Gubernur Riau, atau Banten," pungkasnya. (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: