![]() |
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (kanan) bersama Adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Kedatangan Antasari untuk melaporkan kasus dugaan SMS palsu, yang membuatnya terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen |
IDNUSA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, polisi masih mempelajari laporan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Menurut Boy, laporan Antasari berkaitan dengan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Antasari mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Joko Widodo.
"Artinya, kalau orang memohon grasi, kan orang mengakui dari perbuatan yang dilakukan, meminta pengampunan," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017). (tn)