
IDNUSA - Banyak infrastruktur milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dibangun dengan ‘dana siluman’. Sebab, dana yang sudah didapat dari pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta itu tidak masuk dalam APBD Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama pun tak menampik, tak ada aturan hukum yang memayungi dana dari pengembang reklamasi Pantura Jakarta. Sesumbarnya, meski tak ada aturan yang mengatur, anggaran tersebut berguna untuk membangun infrastruktur Ibu Kota.
“Pulau yang direklamasi 100 persen sertifikat atas nama Pemda DKI. Lalu, yang bisa dijual, 5 persen juga punya DKI, lalu yang bisa dijual ini, 15 persen dari NJOP ini dipakai untuk membangun infrastruktur DKI,” kata Ahok, di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1).
Menariknya, tak sedikit anggaran yang bakal diterima Pemprov DKI. Tambahan kontribusi pengembang reklamasi Pantura Jakarta nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
“Kalau 10 tahun mereka membangun, mereka berkewajiban memberikan tambahan kontribusi sekitar Rp 128 triliun. Ini hitungan perkiraan saat ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, tambahan kontribusi pengembang reklamasi ini tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah mencurigai kebijakan yang ditetapkan terdakwa kasus penodaan agama itu. (akt)