NUSANEWS - Tersangka dugaan aksi makar yang masih ditahan polisi tinggal Sri Bintang Pamungkas. Dia ditahan bersama dua tersangka lainnya yang diduga melanggar UU ITE, di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menghasut melalui media sosial YouTube dan dijerat dengan UU ITE.
Sedangkan kakak beradik, Jamran dan Rizal, ditangkap dan ditahan berkaitan ujaran kebencian di media sosial serta dugaan makar.
"Kakak beradik ini dijerat UU ITE pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1, pasal 107 KUHP, dan pasal 110 KUHP tentang pemufakatan," kata Boy di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein. Mereka sudah dipulangkan.
"Sri Bintang Pamungkas dan dua tersangka lain yang kakak beradik, Jamran dan Rizal, ditahan di Polda Metro," ucap Boy.
Para tersangka dugaan aksi makar diduga telah melakukan pemufakatan dalam merencanakan penggulingan pemerintahan. Mereka disangka melanggar pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 KUHP.
"Yang saat ini ditangani, adalah makar sebagai sebuah pemufakatan. Dalam pemahaman penyidik, makar sebagai pemufakatan dapat juga dikategorikan sebagai delik formil," jelasnya. (tn)