logo
×

Sabtu, 03 Desember 2016

Sebelumnya Diberitakan 10 Orang, Ternyata Ada 11 Orang yang Diamankan Terkait Makar

Sebelumnya Diberitakan 10 Orang, Ternyata Ada 11 Orang yang Diamankan Terkait Makar

NUSANEWS -  Jelang aksi bela islam jilid III, penyidik Polda Metro Jaya ternyata mengamankan 11 orang yang diduga telah melakukan makar dan menyebarkan hasutan dan ucapan kebencian.

Mereka langsung dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12) untuk dilakukan pemeriksaan.

Ke-11 orang itu terdiri dari 8 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

Saat ini hanya tersisa 3 orang yang ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengutarakan setelah ditangkap di beberapa tempat terpisah, ke-11 orang itu langsung dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat untuk diperiksa 1x24 jam.

"Ada 11 orang ditangkap atas beberapa perkara berbeda, setelah diperiksa mereka ditetapkan sebagai tersangka. Atas pertimbangan penyidik, delapan orang tidak ditahan‎ sementara tiga lainnya dilakukan penahanan," kata Boy di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12).

Kata Boy, untuk kasus persangkaan pemufakatan jahat, ada tujuh tersangka yakni Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Alvin Indra Alfaris.

Walaupun makanya belum terlaksana tapi mereka sudah ada rencana pemufakatan dan itu diproses hukum.‎

"Ketujuh tersangka ini tidak ditahan atas penilaian subjektif penyidik tapi proses hukumnya tetap lanjut," ucapnya.

Penyidik tidak menahan musisi Ahmad Dhani lantaran ancaman hukumannya hanya satu tahun enam bulan.

Sesuai undang-undang, tersangka yang ancamannya dibawah lima tahun dapat tidak ditahan atas kasus ‎penghinaan pada penguasa atau Pasal 207 KUHP.

Sedangkan, tersangka Sri Bintang Pamungkas yang ditahan dan menjadi tersangka karena melakukan penghasutan atau ujaran kebencian melalui media sosial, youtube, melanggar UU ITE.

"Ada lagi dua kakak beradik, Jamran dan Rizal ditangkap dan ditahan berkaitan ujaran kebencian, menyebarluaskan isu SARA, kena UU ITE dan Pasal 107 KUHP tentang pemufakatan,"‎ tambah Boy Rafli Amar.

Barang bukti yang disita dari ketujuh tersangka itu yakni beberapa tulisan tangan, percakapan, dan lainnya yang kini sudah ada di tangan penyidik. (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: