NUSANEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Rahim Nasution, narapidana narkoba yang menyamakan wajah Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan tokoh PKI DN Aidit lalu mengunggahnya di Facebook.
"Pelaku Menyamakan gambar Kapolri disandingkan dengan DN aidit. Ditambah Ada beberapa kalimat di dalamnya melalui Facebook," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Rahim ditangkap setelah tim Cyber Crime Polda Metro Jaya menyelidiki akun Facebook Muhammad Rahim Nasution yang diketahui diunggah dari dalam Lapas Kelas II A, Kota Tangerang.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Lapas dan setelah dilakukan operasi Rahim memang memiliki ponsel dan bisa beraktivitas termasuk menggunakan media sosial dari dalam lapas.
Menurut Wahyu, postingan menyamakan wajah Kapolri dengan DN Aidit yang dilakukan Rahim pada 28 November lalu itu dianggap menimbulkan rasa ketidakpercayaan atau menimbulkan rasa kebencian.
"Karena menyamakan pemerintahan yang ada dengan organisasi terlarang," kata Wahyu. "Motifnya dia tidak suka pemerintahan dan melakukan suatu kritik sosial. Namun kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," sambungnya.
Mengenai ponsel Rahim yang bisa lolos masuk ke Lapas, Wahyu meminta langsung mengkonfirmasi langsung kepada Ditjen Pas Kementerian Hukum HAM. "Tanya kan ke sana (Kemenkumham)," ujar Wahyu.
Dari Rahim polisi nenyita sebiah ponsel merk Samsung Duos wama putih, 1 memory card merk v Gen 8GB, 2 sim card Handphone, 1 bundel screen capture postingan dalam akun Facebook milik MRN, 1 akun Facebook atas nama MRN beserta password, 1 akun emmail yahoo milk MRN beserta password.
Rahim dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rn)