
NUSANEWS - Bank Indonesia (BI) hari ini secara resmi mengedarkan uang Rupiah baru. Lalu bagaimana nasib uang lama yang tengah beredar di seluruh pelosok nusantara?
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi mengatakan, ketika uang emisi 2016 baru telah diedarkan, uang yang lama tetap berlaku.
“Jadi uang yang kita sekarang kita pakai sehari-hari itu tetap berlaku. Nanti pada waktunya, BI akan mengumumkan pecahan mana, emisi kapan yang akan ditarik secara bertahap,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Senin (19/12/2016).
Suhaedi menunjuk contoh, saat BI sudah mengumumkan uang mana yang akan ditarik, masyarakat yang memegang uang tersebut bisa menukar uang tersebut dalam jangka lima tahun di seluruh bank di seluruh Indonesia.
Setelah periode lima tahun, masyarakat tetap bisa menukarkan uang lama di Bank Indonesia di cabang-cabang seluruh Indonesia dalam jangka waktu 10 tahun setelah pengumuman.
“Jadi yang kita cetak sekarang ini, kita dapat karena yang masih dibutuhkan oleh masyarakat secara luas. Jadi kami melakukan survei ke seluruh wilayah Indonesia, sampai pecahan mana yang masih dibutuhkan secara banyak,” tambah Suhaedi.
Uang baru yang akan diedarkan BI merupakan seri uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 sebanyak 11 jenis, yang terdiri dari tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam dengan gambar pahlawan.
Rupiah kertas yang akan diterbitkan terdiri dari 1. Rp100.000 2. Rp50.000
3. Rp20.000 4. Rp10.000 5. Rp5.000 6. Rp2.000 7. Rp1.000.
Sedang uang Rupiah logam terdiri atas pecahan 1. Rp1.000 2. Rp500
3. Rp200 4. Rp100.
(ok)