logo
×

Sabtu, 03 Desember 2016

Polri Bungkam Soal Teknis Aktivitas Tersangka Makar, Ada Apa?

Polri Bungkam Soal Teknis Aktivitas Tersangka Makar, Ada Apa?

NUSANEWS - Pihak kepolisian memastikan kasus dugaan makar oleh 11 tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan bergulir hingga ke proses peradilan.

Sehingga, segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil penyidikan di tingkat kepolisian baru akan diketahui setelah kasus tersebut sampai ke Pengadilan.

Khususnya, terkait dugaan pemufakatan jahat yang berpotensi menjadi pasal tambahan selain makar dan pelanggaran UU ITE.

"Soal pemufakatan jahat, bagusnya dibuka di pengadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Sabtu (3/12).

Menurut Boy, pihak pengadilan akan memaparkan seluruh dakwaan terkait kronologis dan konten dari para tersangka setelah didudukkan sebagai terdakwa.

Sehingga, lanjut Boy, penjelasannya akan lebih terbuka dan adil.

"Bicara konten, isi, kualitas komunikasi, alat bukti forensik, bagusnya di pengadilan. Lebih fair.
Untuk membuktikan bersalah atau tidak," paparnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Antara lain, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, dan Firza Husein.

Sedangkan, dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.

Kesepuluh tersangka diduga telah melakukan pertemuan di salah satu hotel berbintang terkait dugaan makar, satu hari sebelum aksi dalam bela islam jilid III.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Selain nama-nama yang sudah tersebar itu, ternyata polisi juga mengamankan satu orang lagi pada Jumat pagi, yaitu Alvin Indra. Dia ditangkap di daerah Kedungwaringin, Tanah Sareal, Bogor, berkaitan dengan pasal 107. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: