logo
×

Kamis, 08 Desember 2016

Mengintip Ruangan untuk Mengadili Ahok di PN Jakarta Utara

Mengintip Ruangan untuk Mengadili Ahok di PN Jakarta Utara

NUSANEWS - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak lama lagi bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sidang perdana rencananya bakal dibuka pada Selasa 13 Desember 2016.

Perjalanan sidang kasus Ahok ini pun diiringi dengan spekulasi pemindahan lokasi sidang. Mengingat, Gedung PN Jakarta Utara saat ini tengah direnovasi. Apalagi, PN Jakarta Utara kini sedang mengungsi di Gedung PN Jakarta Pusat yang lama.

Namun hingga kini, PN Jakarta Utara masih menjadi lokasi pilihan digelarnya sidang kasus Ahok. Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang bakal digelar di ruang sidang yang paling besar di gedung tersebut.

"Ruangannya di lantai dua, Ruang Kusuma Atmaja, itu ruangan yang besar dibandingkan ruangan lainnya," kata Hasoloan beberapa waktu lalu.

Okezone mencoba mengintip Ruang Kusuma Atmaja yang berada di gedung bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat. Tampak terlihat ruang sidang yang paling besar itu merupakan bangunan lama.


Desain gedung bercorak kolonial hampir terasa di setiap sudut gedung dan ruangan. Ruang Kusuma Atmaja ini kurang lebih berukuran panjangan 15 meter dan lebar 7 meter. ‎Tampak 21 bilah kursi kayu dibagi menjadi 3 baris dengan kapasitas duduk 5 sampai 6 orang per kursinya.

Di ruangan tersebut terdapat 3 buah kipas angin, 4 buah AC, serta sebuah pengeras suara yang terpasang di dalam ruang persidangan.


Pintu maupun tiang penyangga di ruangan yang terbuat dari bahan kayu pun sudah mulai lapuk dan terkelupas usai PN Jakarta Pusat hijrah ke gedung barunya di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, lokasi parkiran yang letaknya di sekitar halaman gedung hanya dapat menampung 40 mobil dan sekira 50 unit kendaraan roda dua.


Kondisi tersebut memaksa pengunjung yang tidak mendapat lokasi parker harus memarkirkan kendaraannya di kantong parkir milik Plaza Gajah Mada yang berdekatan dengan Gedung sementara PN Jakarta Utara.

Meski begitu, keputusan ada di tangan PN Jakarta Utara, apakah tetap menggelar persidangan di “rumahnya” atau memilih lokasi lain dengan sejumlah pertimbangan, baik keamanan maupun kenyamanan.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: