logo
×

Minggu, 04 Desember 2016

Melawan Aturan, Namun Polisi Tetap Berikan Surat Ijin Kegiatan untuk Pendukung Ahok di CFD

Melawan Aturan, Namun Polisi Tetap Berikan Surat Ijin Kegiatan untuk Pendukung Ahok di CFD

NUSANEWS - Acara yang dibuat oleh Partai Pendukung Ahok dengan dikemas dalam bentuk yang mirip dengan sebuah acara karnaval, seperti tampak dalam poster yang tersebar di sosial media, yang akan dilaksanakan pada Minggu (4/12) nanti, rupanya sudah diberi ijin oleh pihak kepolisian.

Namun pihak kepolisian sepertinya harus berpikir ulang soal ijin yang diberikan, karena menurut Abdullah Kelrey, Presidium Nusa Ina Institute, dalam poster tersebut, justru panitia mengharuskan para peserta yang hadir bersamaan dengan lokasi untuk Car Freeday justru melanggar aturan.

“Dalam poster, jelas tertulis mereka mengharuskan kepada kader dan simpatisan partai untuk memakai atribut partai politik,” ujar Dullah heran, menurutnya apakah memang disengaja atau memang pihak kepolisian dikadalin panitia, hingga harus melanggar aturan.

Sesuai dengan aturan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 12 Tahun 2016, Tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Pasal 7 Ayat 2 ; HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat ajakan. (pb)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: