
NUSANEWS - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan dengan pasal yang sama dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yaitu, menistakan agama.
Dalam laporannya, PMKRI mempermasalahkan ceramah Rizieq di Pondok Kelapa pada Minggu (25/12/2016). Kepada seluruh umat Islam yang hadir saat itu, salah satu topik pembahasan Rizieq yaitu tentang hari raya umat Nasrani, Natal.
Video ceramah Rizieq itu dapat dilihat di situs berbagi video Youtube. Banyak akun yang mempublikasikan video ceramah Rizieq. Salah satunya oleh akun Sahabat Rohani yang berdurasi 22 detik.
Berikut video singkat ceramah Rizieq tersebut,
Kemudian, akun youtube Markaz Syariah membuat video pembelaan yang berisi tentang ceramah Habib Rizieq.
Selanjutnya, juga muncul video berdurasi panjang tentang ceramah Rizieq. Video pembahasan Natal yang dipermasalahkan PMKRI berada pada menit 12, dan detik kelima. Video yang diunggah akun Aksi Bela Islam III itu berdurasi 19 menit, 19 detik.
Berikut videonya:
(il)