NUSANEWS - Lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan dari lokasi pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Subah, Sambas, Kalimantan Barat pada Jumat (25/11) lalu.
Seperti dikutip dari JPNN (Minggu, 4/12), kelima WNA itu bernama King Long Wu, Lin Guozhong, Qing Lailin, Cin Guongzu, dan Wu Qing Chau.
Mereka diduga tidak mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dari pemilik tambang emas ilegal tersebut. Izin tinggal kelima petambang itu juga melebihi batas waktu (over stay).
Sebelumnya sebanyak empat WNA Tiongkok juga ditemukan di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (8/11).
Empat WNA itu bekerja di daerah pertanian dan perkebunan Kecamatan Sukamakmur. Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang legal.
Bukan hanya itu, serbuan WNA Tiongkok juga pernah terungkap di Banten awal Agustus. Sebanyak 68 pekerja asing asal Tiongkok diamankan karena diduga melanggar aturan imigrasi.
Di antara 68 itu, 31 pekerja tidak mengantongi dokumen resmi ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Serbuan warga Tiongkok, baik yang berstatus wisatawan maupun TKA, sebenarnya sudah diantisipasi pemerintah.
Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Pusat Heru Santoso mengatakan, untuk kasus TKA ilegal asal Tiongkok, penanganan dilakukan sesuai prosedur.
Tim PORA berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kementerian ketenagakerjaan (kemenaker) turun ke lokasi untuk mengkroscek dan menangkap TKA yang terbukti tidak mengantongi dokumen lengkap keimigrasian dan ketenagakerjaan.
"Kalau kenapa bisa bekerja (secara ilegal) ya tanya ke pihak yang mempekerjakan," ucapnya.
Dia mencontohkan kasus WNA Tiongkok yang bekerja di tambang emas ilegal di Sambas. Menurutnya, fungsi pengawasan untuk sektor pertambangan juga harus dimintai pertanggungjawaban tentang asal muasal dan kronologi pekerja asing bisa bekerja di areal tambang.
"Karena leading pertambangan kan mereka," jelasnya. (rmol)