NUSANEWS - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono menyayangkan penangkapan terhadap tokoh aktivis Rachmawati Soekarnoputri Cs dengan tuduhan penghasutan untuk makar Pemerintahan
Tudingan makar itu menurutnya yang menyebabkan Presiden Jokowi tidak hadir dalam unjuk rasa Aksi Bela Islam II pada 4 Desember lalu. Sehingga Jokowi kemudian menggalang kekutatan untuk menangkal upaya makar itu sendiri.
"Saya nggak tahu kemudian soal makar ini terus dipaksakan oleh aparat keamanan kemudian dituduhkan seperti itu. Kemudian Presiden Jokowi termakan oleh gambaran tentang ini sehingga pada 411 Presiden tidak menemui peserta unjuk rasa, tapi malah menghindari dan melakukan manuver dengan datang ke kesatuan brimob dan lain-lain, untuk menggalang kekuatan untuk memghadapi persepsi makar itu," kata Ferry dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12).
Padahal jelas tokoh aktivis ini, demo untuk menuntut penahanan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang diikuti oleh jutaan umat Islam berlangsung dengan super damai.
"Nggak ada sekarang ini yang pengen menjatuhkan pemerintah yang sah, demo sebesar apapun, satu juta orang kalau tuntutannya bukan untuk penggantian pemerintah ya bukan makar, kalau ada rakyat yang minta kepada legislatif atau parlemen untuk membuat sidang istimewa dan lain-lain, itu wajar dalam hal konstitusional," ujarnya.
Ferry kemudian mempersoalkan proses penangkapan Rachmawati Cs yang menurutnya layak disebut sebagai aksi penculikan.
"Saya juga nggak tahu kenapa proses penangkapan itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak layak, tepatnya ini disebut penculikan. Proses penjemputan kepada orang-orang yang kemarin diambil, subuh-subuh kemaren diambil dengan tuduhan makar. Makar kan proses penjatuhan pemerintah," pungkasnya. [rus]
Diketahui, polisi menangkap 11 tokoh aktivis pada Jumat pagi (2/11), atau sebelum Aksi 212. Mereka adalah, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Firza Huzein, Ahmad Dhani, Jamran, Rizal, dan Alvin Indra.
"Semua itu ada 11. Dua itu UU ITE, satu tentang penghinaan terhadap Presiden, dan delapan terkait permufakatan jahat, makar, sebagaimana di Pasal 107," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di tempat yang sama.
Kini, yang masih ditahan polisi adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal. Sementara lainnya sudah dibebaskan.
Khusus Sri Bintang Pamungkas, dia satu-satunya tokoh aktivis yang belum dibebaskan, dalam kasus tuduhan makar. (rmol)