
NUSANEWS - Sejak kemarin atau Rabu (30/11/2016) beredar surat pemanggilan Ahok oleh Bareskrim, Polri. Surat bernomor SPgl/A503/XI/2016/DitTipdum itu memanggil Ahok untuk bertemu Kombes (Pol) Ferdy Sambo dan tim di ruang rapat Divisi Propom, Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (1/12/2016) pukul 09.00.
"Untuk dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Tahap II) dalam dugaan tindak pidana penghinaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia." Demikian bunyi sebagian surat pemanggilan dari Bareskrim Polri yang ditujukan kepada Ahok.
Ditambahkan, bahwa pemanggilan tersebut juga terkait dengan, "penghinaan terhadap suatu golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP." Surat pemanggilan ditandatangi oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen (Pol) Drs Agus Andrianto SH.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung pada Rabu (30/11/2016) telah menetapkan bahwa berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok sudah lengkap atau P-21. Pihak Kejaksaan Agung selanjutnya minta Polri untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka guna melengkapi dan melanjutkan proses perkara ke pengadilan. (ts)