
NUSANEWS - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama hari ini, Kamis (1/12/2016) dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama dan rombongan telah hadir di Mabes Polri.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan juga kesehatan, tersangka Ahok --panggilan Basuki-- akan diserahkan ke jaksa.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna hadir di Mabes Polri sekitar pukul 08.00 WIB.
Sirra Prayuna mengapresiasi kinerja Polri yang melengkapi berkas P21 Ahok dalam waktu seminggu.
"Tentu semakin cepat proses semakin baik, tenggatnya dua minggu, berkas P21 sudah selesai dalam waktu seminggu," ujarnya.
Beberapa personel kepolisian sudah berjaga menyambut kedatangan Ahok di gedung utama Mabes Polri.
Ahok rencananya akan bertemu penyidik di Ruang Rapat Divisi Propam Mabes Polri terlebih dahulu sebelum ke Kejaksaan Agung. (tn)