
NUSANEWS - Menjelang Aksi Bela Islam jilid 3 yang akan berlangsung pada 2 Desember 2016, Polda Metro Jaya menyebar luaskan maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, yang salah satunya berisi larangan berbuat makar.
Tak cukup dengan menyebar 50 ribu lembar maklumat melalui helikopter, kini Polda Metro Jaya memasang maklumat ukuran raksasa di papan reklame.
Salah seorang netizen berhasil mengambil foto penampakan maklumat demo yang dipasang di papan reklame di Pertigaan Bambu Kuning Jalan Pemda Bojonggede Kabupaten Bogor Jawa Barat, sabtu, 26 November 2016.
Isi dari maklumat yang terpasang di papan reklame sama persis dengan maklumat yang dipasang melalui helikopter yang mencakup 4 point yang salah satunya terkait larangan makar, ia menyebut demonstrasi tidak boleh bertujuan untuk menggulingkan pemerintah.
Menanggapi pemasangan maklumat tersebut, beberapa netizen menganggap bahwa tindakan pihak kepolisian terlalu berlebihan.
"Baru kali ini melihat Papan reklame yang biasanya diisi iklan ini himbauan dr pak polisi. Weleh..weleh.. Sampe segitunya. Terimakasih Pak atas himbauannya yang membuat energi kami bertambah besar untuk hadir dalam aksi super damai 212" komentar salah seorang netizen melalui akun Facebooknya. (im)

Berikut selengkapnya isi maklumatnya:
Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalarn UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
b. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.
c. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalulintas melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.
d. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum di larang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.
Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.
Dikeluarkan di JakartaTanggal 21 November 2016
Kepala Kepolisian Daerah Metro JayaInspektur Jenderal Mochamad Iriawan