NUSANEWS - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, menegaskan tidak satu pun pihak yang berhak menghalangi warga negara untuk berunjukrasa.
Hal tersebut juga berlaku bagi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi, kalau presiden atau Kapolri mencoba untuk halangi unjuk rasa yang sudah dilindungi undang-undang, maka beliau bisa dipidana satu tahun penjara," kata Rizieq usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jakarta, Rabu (23/11).
Rizieq menyatakan itu menanggapi ancaman Kapolri untuk membubarkan demonstrasi besar yang direncanakan berlangsung 2 Desember (212). Para penanggung jawab agenda tersebut mengatakan, aksi itu akan diisi salat berjamaah oleh ribuan orang di sepanjang Jalan Sudirman-Jalan Thamrin.
"Termasuk Presiden sekali pun. Jadi, sekali lagi, aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh UU," jelasnya.
Rizieq menegaskan, tujuan Aksi 212 tidak jauh berbeda dengan dua demo sebelumnya yaitu Aksi Bela Islam I dan II.
"Tujuannya sama. Aksi bela Islam pertama tahan Ahok, kedua tahan Ahok, ketiga tahan Ahok. Kenapa? Karena Ahok menistakan agama," paparnya.
Ditekankan dia lagi, aksi 212 adalah aksi konstitusional dengan tujuan penegakan hukum.
"Sehingga kami minta semua pihak, presiden dan seluruh jajarannya untuk hargai konsttusi. Allahu Akbar," seru Rizieq. (rmol)