NUSANEWS - Bareskrim Polri melimpahkan laporan pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) yang menyebut pendemo 4 November dibayar Rp 500 per orang ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diserahkan Bareskrim ke Polda Metro sejak dua hari lalu.
"Iya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan sebagai tindak lanjut atas laporan itu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Penyidik perlu melakukan pendalaman materi karena sumber laporan berawal dari pemberitaan.
"Itu mesti diselidiki dulu kapan peristiwanya, reporternya hari itu asing karena bahasa Inggris ini masih dalam fase penyelidikan," ujar Boy.
Setelah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur tindak pidana, dipastikan Boy penyidik akan memanggil reporter media asing itu untuk dimintai keterangan terkait pernyataan Ahok tersebut.
"Kalau sudah ada kejelasan tentunya akan minta bahan keterangan," pungkas Boy.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bareskrim Polri. Ahok dilaporkan karena ucapannya di sebuah media online internasional yang menyebut jika pendemo 4 November dibayar Rp 500 ribu.
Habiburokhman selaku perwakilan ACTA mengataan jika pernyataan Ahok disampaikan dalam pemberitaan mobile.abc.net.au dengan judul berita 'Jakarta Governur Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say' yang diposting pada Rabu (16/11).
"Di dalamnya juga terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok yang secara garis besar mengatakan 'It's not easy you send more than 100.000 people, most of them if you look ar the news, sait they got the money 500.000 rupiahs'," kata Habiburokhman, Jumat (18/11). (mdk)