Nusanews.com - Jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pemutar video porno di videotron yang berdiri di Jl. Prapanca, Jakarta Selatan. Pelaku pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Inisialnya SAR, lahir tahun 92, dia itu ahli ITE," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, Selasa malam (4/10), di Polda Metro Jaya.
Iriawan mengatakan, SAR diamankan oleh kepolisian di kantornya, PT Mediatrac Sistem Komunikasi, yang berada di Jl. Senopati, Jakarta Selatan. SAR bertugas menganalisis data.
Atas perbuatannya itu, SAR disangkakan Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kejahatan terhadap kesusilaan, yaitu mempertontonkan video porno. SAR terancam hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda minimal Rp 15 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terang Iriawan, SAR datang ke videotron yang berada di dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Dia melihat ada username tertera di videotron itu.
SAR pun mengetahui cara untuk masuk dan mengendalikan mesin penayang video tersebut. Setelah melakukan itu, SAR kembali ke kantor.
"Kembali ke kantor kemudian dibuka di komputer yang bersangkutan. Dimasukkan username sehingga terhubung untuk mengendalikan videotron di jalan Wijaya," ujar Iriawan.
tersangka kemudian membuka video porno yang ada di komputer kantor. Setelah itu, SAR menghubungkan dengan videotron atau layar yang ada di Jl. Wijaya, maka keluar gambar seperti yang ada di komputer yang bersangkutan.
"Itu keterangan tersangka sementara, tapi kami akan dalami dari mana username tersebut tahu yang bersangkutan," imbuh Iriawan. (jn)