logo
×

Kamis, 27 Oktober 2016

Mendagri Tebar Ancaman Usai Melantik Plt

Mendagri Tebar Ancaman Usai Melantik Plt

Nusanews.com - Hari ini, Rabu (26/10) Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melantik Pelaksana Tugas (Plt) untuk menempati posisi Gubernur Banten dan DKI Jakarta. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Soni Sumarsono menjadi Plt untuk DKI, sedangkan Direktur Jenderal Bina Pemdes, Nata Irawan menjadi Plt untuk Banten.

Seperti diketahui, beberapa daerah diisi oleh Plt untuk mengisi posisi Kepala Daerah inkumben yang mencalonkan diri pada Pilkada 2017 dan memasuki masa cuti kampanye.

Usai melantik, Tjahjo menuturkan pentingnya netralitas Plt di Pemilihan Kepala Daerah 2017 nanti. Semua PNS yang dilantik menjadi Plt dilarang keras berpihak pada inkumben. Tjahjo lantas menjelaskan sanksi yang menunggu Plt jika nekat berpihak.

“Kemarin 2015 ada Sekda yang kami kasih sanksi, kami dan menpan sudah kompak. Kalau ada PNS yang salahgunakan jabatannya, dukung petahana, gunakan fasilitas negara untuk kepentingan itu akan kami sanksi. Sanksinya bisa dipecat,” ujar Tjahjo di kantornya.

Supaya tidak terjadi hal yang tak diinginkan, semua Plt harus sejalan dengan arahan Kemendagri. Salah satunya yakni mengaplikasikan netralitas untuk mensukseskan Pilkada 2017. Selain itu, untuk kebijakan-kebijakan strategis harus mengantongi izin dari Kemendagri.

Tjahjo juga mewanti-wanti khususnya dalam permasalahan anggaran daerah (APBD). Tak ada yang harus diubah-ubah dari APBD di kedua Provinsi itu. Para Plt tinggal meneruskan program-program dari petahana.

“Jangan menganggu apa yang sudah diprogram Rano dan Ahok. Jalankan dengan baik. konsultasi dengan DPRD,” kata Tjahjo.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Otda Sumarsono menghaturkan terimakasih atas tanggungjawab berat yang diembankan padanya. “Terimakasih, hari ini saya diberitahu Pak mendagri mendapat tugas sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, harus melanjutkan selama 3,5 bulan kekosongan yang ditinggal Ahok-Djarot karena mengikuti pilkada. Mudah-mudahan amanat ini dapat saya laksanakan sebaik-baiknya,” tutur Sumarsono.

Menurut dia, pemerintahan harus jalan meski gubernur dan wakilnya berhalangan atau mencalonkan diri dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 74 Tahun 2016 Pasal 9, salah satu tugasnya adalah menandatangani APBD.

“Jangan khawatir dan ragu, karena yang kita lakukan adalah melanjutkan kebijakan program kepala daerah petahana,” sambung Sumarsono.

Untuk diketahui, kewenangan seorang Plt menandatangani APBD juga sudah ditegaskan dalam Permendagri No. 31 Tahun 2016. Di aturan itu dijelaskan kalau proses tersebut bisa dilakukan oleh kepala daerah, atau penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah. Lebih lanjut, Sumarsono juga mengumbar komitmen untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan pilkada ini.

Pada pekan pertamanya menjabat nanti, kata dia akan segera dilakukan konsolidasi terkait netralitas para pegawai. Kalau ketahuan tidak netral akan ada sanksinya ke depan. Sebab, wujud birokrasi yang netral dapat menjamin demokrasi berjalan baik. (ip)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: